HASANAH.ID – NASIONAL. Dewan Pers menyatakan sikap menolak RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 pada Selasa (28/5/2024).
Wakil Ketua Dewan Pers, Agung memberikan penegasan bahwa hal ini merugikan kerja-kerja jurnalis. Terutama pasal yang tidak boleh menayangkan jurnalisme investigasi kepada publik.
Menurutnya wartawan telah melakukan kerja sesuai kode etik, cover both side dan memakai narasumber. Jelas hal itu merupakan proses produksi dan sudah diatur dalam UU yang ada.
“Seharusnya pemerintah yang hendak membuat peraturan ini melibatkan publik terutama yang berkecimpung di dalamnya yaitu rekan-rekan wartawan,” ungkapnya.
Dewan Pers juga sudah mengajukan bersama rekan-rekan wartawan mengenai keberatan atas RUU ini karena membatasi kebebasan berpendapat. Ia mengungkapkan sebenarnya menghormati proses membuat perundang-undangan namun dengan catatan melibatkan publik.
Menurutnya jangan membuat UU secara diam-diam seharusnya sebelum disebarkan adakan dialog bersama publik. Mengenai investigasi seharusnya tidak ada pelarangan karena merupakan kerja jurnalistik yang sering menyingkap isu-isu penting untuk publik.