HASANAH.ID. CIREBON – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Diah Fitri Maryani, S.E., M.M., melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata pada Senin, 20 Januari 2025, di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Dalam kegiatan tersebut, Diah menyoroti berbagai potensi wisata yang dimiliki Kota Cirebon serta pentingnya pengelolaan yang lebih optimal untuk mendukung perekonomian masyarakat.
Diah menegaskan bahwa Cirebon memiliki beragam daya tarik wisata, mulai dari warisan budaya, sejarah, hingga kuliner. Menurutnya, beberapa destinasi wisata di Kota Cirebon sudah memenuhi kriteria sebagai desa wisata yang layak untuk dikembangkan lebih jauh. Ia berharap, melalui penerapan Perda Desa Wisata, optimalisasi tempat-tempat wisata ini tidak hanya mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberikan dampak nyata pada kesejahteraan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Diah Fitri Maryani, Dorong Optimalisasi Perlindungan Tenaga