Sebagai bukti registrasi, pemilik kendaraan diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor( BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
STNK memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor( NRKB), dan masa berlaku, sesuai dengan Pasal 68 ayat (2) UU LLAJ.
Baca Juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Sandiaga Uno di Kediri
Potensi Pelanggaran dan Hukuman
Jika ada mobil yang kepergok menggunakan plat nomor yang seharusnya tertempel pada kendaraan lain atau tidak bisa menunjukkan STNK yang sesuai dengan data kendaraan bermotor, maka dianggap melanggar UU LLAJ Pasal 106 Ayat( 5). Aturan ini mengharuskan pengemudi menunjukkan:
Baca Juga: DPRD Jabar Ingatkan Larangan Mudik Untuk Menjaga Keselamatan
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor,
- Surat Izin Mengemudi,
- Bukti lulus uji berkala, dan/ atau Tanda bukti lain yang sah.
Pelaku pelanggaran dapat dikenakan Pasal 288( UU LLAJ No 20 Tahun 2009) Ayat( 1), yang menetapkan hukuman berupa kurungan 2 bulan atau denda fading banyak Rp 500 ribu.