Berita

Dinilai Langgar Perda KBU, Gubernur Jabar Minta Proyek Pramestha Resort Town Dihentikan

Ketiga, izin pemanfaatan ruang KBU tidak berdasarkan Rekomendasi Gubernur, maka keputusan izin dinyatakan batal demi hukum. Hal itu tertuang dalam ketentuan Perda No 2 Tahun 2016 Bab XV Pasal 56.

Keempat, adanya kegiatan pengupasan tebing pada lokasi Pramestha Resort Town yang berpotensi menimbulkan bencana longsor atau erosi.

Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Bobby Subroto mengatakan, pihak Pemprov sudah mengingatkan agar pengembang tidak mengupas lahan hijau seluruhnya.

“Saya sudah sampaikan kepada pengembangnya untuk melakukan penanaman pohon & penataan saluran air, untuk mengamankan lingkungan sekitarnya karena musim hujan saat ini,” kata Bobby, saat dihubungi Senin (13/1/2020).

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Ade Zakir menyebutkan, dari catatannya, izin perumahan Pramestha Resort Town diterbitkan sejak tahun 2009. Menurutnya, Gubernur pada masa itu juga sudah mengeluarkan rekomendasinya.

“Tapi soal surat pemberhentian sementara dari Gubernur saya gak bisa komen karena saya sendiri belum lihat suratnya,” paparnya.

Previous page 1 2 3 4 5Next page