Dinilai Langgar Perda KBU, Gubernur Jabar Minta Proyek Pramestha Resort Town Dihentikan

“Yang jelas semua perizinan kami punya, kami gak mungkin melakukan pembangunan tanpa adanya izin terlebih dahulu,” tegas Syarif.
Disinggung terkait pihaknya melakukan pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang masuk zona merah pembangunan, Syarif mengatakan, hal tersebut juga dilakukan karena pihaknya sudah memiliki perizinannya.
“Kalau dibilang kami merusak alam, alam yang mana yang kami rusak. Dulu tahun 2009 itu lahan ini masih tandus tidak ada pohon, tapi sampai sekarang kami sudah menanam 1300 pohon,” sebutnya.
Sementara terkait adanya pembangunan rumah yang saat ini, pihaknya mengakui memang pasti ada lahan yang rusak, tetapi nantinya lahan tersebut akan kembali diperbaiki.
Ia mengatakan, lahan tersebut nantinya akan dibangun sebanyak 200 unit dengan luas lahan sekitar 4 hektare dan hal tersebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun sudah keluar.
Saat ini, meski sudah ada surat pemberhentian tetapi ada pekerja yang masih beraktivitas di dalam area proyek. Saat ini pembangunan tersebut sudah pada tahap pembangunan pondasi di lahan miring.







