Dinilai Langgar Perda KBU, Gubernur Jabar Minta Proyek Pramestha Resort Town Dihentikan

Menurut Ade, secara administratif, izin pembangunan perumahan di Pramestha Resort Town sudah lengkap. Jika ada pelanggaran, kata dia terletak pada wilayah teknis pembangunan.
“Izinnya dulu, soal pendirian perumahan dan wisata. Cuman saya gak tahu surat dari Provinsinya, pelanggarannya yang mana saya gak tau. Belum bisa komen,” tandasnya.
Sementara Corporate Communications Pramestha Resort Town, Syarif Alqdri mengklaim, semua perizinan pembangunan perumahan milik perusahannya sudah ditempuh.
“Ini baru sebatas bocoran, tapi untuk semua perizinan Alhamdulillah sudah ada semua, bahkan rekomendasi dari Gubernur sebelumnya (Danny Setiawan) sudah ada, keluarnya tahun 2009,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/1/2020).
Namun hingga saat ini, kata Syarif, pihaknya masih menunggu intruksi dari Bupati Aa Umbara. Dikatakannya, pihaknya juga sudah memperlihatkan semua dokumen perizinan tersebut, baik ke DPRD KBB maupun ke Pemprov Jabar. Namun terkait surat itu, baru sebatas permintaan dari gubernur ke bupati.







