Diskon ini merupakan bagian dari paket insentif ekonomi untuk meringankan dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa insentif ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat, khususnya pelanggan dengan daya rendah.
Namun, untuk pelanggan listrik dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA, tarif PPN tetap berlaku penuh sebesar 12 persen.
Page 2 of 2