Hasanah.id – Untuk memastikan transparansi dan keadilan, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengumumkan alokasi kuota haji reguler tahun 2025/1446 H berdasarkan provinsi. Penentuan ini mempertimbangkan jumlah penduduk Muslim di masing-masing wilayah, kebutuhan calon jemaah, serta prioritas yang telah ditetapkan sebelumnya. Upaya ini bertujuan memberikan peluang yang setara, terutama bagi provinsi dengan populasi Muslim yang besar.
Berikut adalah rincian kuota haji reguler per provinsi:
- Aceh: 4.378
- Sumatera Utara: 8.328
- Sumatera Barat: 4.613
- Riau: 5.047
- Kepulauan Riau: 1.291
- Jambi: 2.909
- Bengkulu: 1.636
- Bangka Belitung: 1.065
- Sumatera Selatan: 7.012
- Lampung: 7.050
- DKI Jakarta: 7.926
- Banten: 9.461
- Jawa Barat: 38.723
- Jawa Tengah: 30.377
- Jawa Timur: 35.152
- DI Yogyakarta: 3.147
- Bali: 698
- Nusa Tenggara Barat (NTB): 4.499
- Nusa Tenggara Timur (NTT): 668
- Kalimantan Barat: 2.519
- Kalimantan Utara: 416
- Kalimantan Tengah: 1.612
- Kalimantan Timur: 2.586
- Kalimantan Selatan: 3.818
- Sulawesi Tengah: 1.993
- Sulawesi Barat: 1.453
- Sulawesi Selatan: 7.272
- Sulawesi Tenggara: 2.019
- Sulawesi Utara: 713
- Gorontalo: 978
- Maluku Utara: 1.076
- Maluku: 1.086
- Papua Barat: 723
- Papua: 1.076
Pembagian ini diharapkan dapat memberikan peluang yang merata kepada calon jemaah haji dari berbagai daerah untuk menunaikan ibadah haji. Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan pelayanan dan memastikan keberangkatan jemaah berjalan dengan lancar.