Habib Bahar bin Smith akan menjalani sidang putusan hari ini. Bahar diseret ke meja hijau akibat penganiayaan terhadap dua remaja. Jaksa menuntutnya 6 tahun penjara.
Sidang rencananya akan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019).
“Iya (hari ini sidang vonis),” ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar saat dikonfirmasi detikcom.
Dalam perkara ini, selain Bahar ada dua terdakwa lainnya yaitu Agil Yahya dan Basith. Namun, Ichwan tak mengetahui apakah keduanya juga akan divonis hari ini.
“Habib Bahar iya, kalau yang lain belum tahu,” ucapnya.
Bahar diadili di pengadilan usai menganiayaa dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Salah satu korban melaporkan aksi Bahar ke polisi. Bahar lalu diminta datang ke Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi langsung menahan Bahar usai menjalani pemeriksaan.