Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi memastikan tengah menyusun memori Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis kliennya 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Joko mengatakan pada pekan ini secepatnya memori PK disampaikan.
“Pada akhirnya kami telah menebak demikian, putusan dan pertimbangan yang dibuat justru tidak jelas,” kata Joko Jumadi kepada, Minggu (16/12).
Joko mengatakan, hal-hal yang memberatkan Baiq Nuril, justru kontradiktif dengan pokok perkara dan kondisi yang terjadi sebenarnya. Joko mempertanyakan sikap hakim MA yang menyebut hakim MA dalam pertimbangannya menyebut Baiq Nuril telah membuat malu keluarga kepala sekolah, Muslim.
“Yang membuat malu keluarga justru adalah perilaku Muslim itu sendiri,” kata Joko menegaskan.
Majelis hakim telah menyatakan Baiq Nuril bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta. Hal itu tertuang melalui putusan dengan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2018.