Putusan kasasi MA atas kasus mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram itu telah diunggah di situs putusan.mahkamahagung.go.id pada Jumat (14/12).
“Menyatakan Terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’,” demikian putusan pertimbangan kasasi MA, seperti dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (14/12).
Majelis hakim menyebutkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan vonis Baiq Nuril. Salah satu poin yang memberatkan, Nuril disebut telah membuat malu keluarga mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim.
“Akibat perbuatan Terdakwa tersebut karir saksi Haji Muslim sebagai Kepala Sekolah terhenti, keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar,” tulis putusan MA tersebut. CNNIndonesia.