Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi akan melakukan verifikasi terkait temuan satu pabrik tekstil yang pengelolanya membuat saluran pembuangan air limbah secara tersembunyi atau ilegal.
Kepala DLH Kota Cimahi, Mochamad Ronny, mengatakan, verifikasi tersebut untuk memastikan pelanggaran yang sudah dilakukan pihak pabrik dengan cara melakukan uji laboratorium untuk mengecek baku mutu limbah cair yang dibuang ke aliran anak sungai Citarum.
“Iya, terkait hal itu kami akan melakukan verifikasi dulu ke lapangan untuk memastikan apa pelanggaran yang sudah dilakukan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (11/7/2019).
Menurutnya, terkait dengan pabrik yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan wajib dikenakan sanksi, termasuk pabrik yang membuat saluran pembuangan limbah ilegal karena ada aturan yang sudah ditetapkan.
“Sanksinya yang kami berikan adalah administratif atau tertulis, bahwa pertama perusahaan kami tegur dulu. Setelah itu pelanggarannya harus diperbaiki sesuai aturan,” katanya.