Breaking News
Trending Tags

OTT KPK di Bea Cukai Amankan Aset Fantastis, Ini Daftarnya!

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id- Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bea Cukai kembali membuka tabir dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan importasi barang. Dalam operasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita berbagai aset bernilai tinggi dengan total mencapai Rp40,5 miliar.

Penyitaan dilakukan di sejumlah titik, mulai dari rumah para tersangka hingga kantor perusahaan swasta yang diduga terlibat. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut barang bukti dikumpulkan untuk memperkuat penyidikan perkara dugaan pengaturan jalur impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Penyidik mengamankan barang bukti dari beberapa lokasi, termasuk kediaman RZL, ORL, dan PT BR,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2026).

Dalam OTT KPK di Bea Cukai ini, penyidik mengamankan total 17 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu tersangka lainnya hingga kini belum tertangkap dan diketahui melarikan diri.

Barang Bukti Hadil OTT KPK di Bea Cukai

Barang bukti yang disita tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga aset bernilai besar lainnya. KPK mengamankan uang sebesar Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, serta JPY 550.000. Selain itu, penyidik juga menyita emas seberat total 5,3 kilogram dengan nilai taksiran lebih dari Rp15 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Mereka terdiri dari tiga pejabat DJBC dan dua pihak swasta.

Ketiga pejabat Bea Cukai tersebut yakni Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen P2 DJBC; serta Orlando Hamonangan (ORL), Kasi Intelijen DJBC. Sementara dari pihak swasta, KPK menahan Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR dan Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manager Operational PT BR.

Adapun pemilik PT BR (Blueray), John Field (JF), juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK di Bea Cukai ini. Namun, yang bersangkutan belum ditahan karena melarikan diri. KPK menyatakan akan segera menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri serta meminta JF bersikap kooperatif.

Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari dugaan permufakatan jahat yang terjadi pada Oktober 2025. Permufakatan tersebut diduga bertujuan mengatur jalur importasi barang milik PT BR agar dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah oknum Bea Cukai diduga memanipulasi parameter jalur merah dengan menyusun aturan tertentu pada sistem pemindai atau targeting. Akibatnya, barang-barang impor yang diduga bermasalah dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik oleh petugas.

Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, para oknum DJBC diduga menerima aliran dana atau “uang jatah” secara rutin setiap bulan selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Atas perbuatannya, para pejabat DJBC dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga saat ini, KPK masih terus menelusuri aliran dana serta mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara OTT KPK di Bea Cukai tersebut.

 

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less