KPK Sudah Menemukan Aset Milik Sjamsul Nursalim

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi data-data aset milik tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI Sjamsul Nursalim. KPK pun menyatakan siap beradu bukti dengan Sjamsul Nursalim terkait kepemilikan aset tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penelusuran aset yang akan berujung pada penyitaan merupakan konsekuensi logis dari penyidikan dengan tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya, Itjih S Nursalim.
Sjamsul dan Itjih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham (SPKPS) atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004 sehubungan dengan kewajiban penyerahan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK mengingatkan, berdasarkan pertimbangan putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)? periode 2002-2004 Syafruddin Arsjad Temenggung (divonis 15 tahun di tahap banding) telah jelas dan terang bahwa Sjamsul telah diperkaya sebesar Rp4,58 triliun dari penerbitan dan pemberian SKL BLBI.