HUKUM & KRIMINAL

KPK Sudah Menemukan Aset Milik Sjamsul Nursalim

Angka Rp4,58 triliun tersebut masuk sebagai kerugian negara karena kewajiban senilai tersebut tidak dibayarkan oleh Sjamsul.
Febri mengatakan, KPK mempersilakan Sjamsul atau pihak yang mengaku-ngaku sebagai orang yang mewakili atau pihak mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum yang menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara. Namun bagi KPK, sebaiknya Sjamsul maupun Itjih datang jika nanti dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Saya kira bagus kalau ada bantahan itu, apalagi kalau bantahan itu disampaikan langsung oleh tersangka. Datanglah ke Indonesia dan sampaikan bantahan itu kepada penyidik. Tersangka punya hak dan ruang untuk menyampaikan bantahan, kalau perlu membawa dokumen-dokumen yang menjadi alat verifikasinya. Kami juga yakin dengan bukti-bukti yang sudah kami miliki dan sudah ada aset yang kami temukan,” tandas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengatakan, kedatangan Sjamsul dan Itjih nanti ke Indonesia ketika dipanggil hakikatnya sebagai perwujudan ketaatan terhadap hukum dan sikap kooperatif terhadap proses hukum di Indonesia. 

Sebab, ketika bantahan disampaikan di luar ruang pemeriksaan dan disampaikan oleh bukan tersangka, maka tidak bernilai hukum. Keterangan bernilai hukum ketika sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Jadi, ketika nanti dipanggil oleh KPK, datang dan sampaikan bantahan-bantahan tersebut. Karena ada ruang yang diberikan oleh hukum acara kita,” ujarnya.

Previous page 1 2 3 4 5Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock