Breaking News
Trending Tags

KPK Sudah Menemukan Aset Milik Sjamsul Nursalim

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Jumat, 14 Jun 2019
  • visibility 221
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sebab, ketika bantahan disampaikan di luar ruang pemeriksaan dan disampaikan oleh bukan tersangka, maka tidak bernilai hukum. Keterangan bernilai hukum ketika sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Jadi, ketika nanti dipanggil oleh KPK, datang dan sampaikan bantahan-bantahan tersebut. Karena ada ruang yang diberikan oleh hukum acara kita,” ujarnya.

Febri mengungkapkan, ada sejumlah aset yang diduga milik Sjamsul dan berasal dari hasil memperkaya diri yang sudah ditemukan KPK di Indonesia maupun luar negeri termasuk Singapura. Hanya saja jumlah item aset, sebarannya di mana saja, dan berapa nilai setiap aset tersebut belum bisa disampaikan ke publik.

Menurut Febri, ketika semua temuan sudah rampung dan disusul penyitaan, maka tentu saja akan disampaikan ke publik lebih khusus dibuka dalam persidangan. “Dalam perkara ini kami memaksimalkan asset recovery yang cukup besar, Rp4,58 triliun. Maksimalnya berapa? Maksimalnya Rp4,58 triliun tersebut,” ungkapnya.

Untuk upaya memanggil dan mendatangkan Sjamsul dan Itjih serta penelusuran hingga penyitaan aset, maka KPK memaksimalkan sepenuhnya kerja sama internasional. Di antaranya dengan Interpol, otoritas negara setempat, hingga mekanisme-mekanisme kerja sama lainnya yang dibenarkan menurut hukum internasional.

  • Penulis: khasanah
expand_less