Hasanah.id – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengkritik langkah DPR yang menetapkan aturan baru dalam tata tertibnya, yang memungkinkan evaluasi hingga pemberhentian pejabat negara, termasuk hakim konstitusi, hakim agung, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, aturan ini berpotensi melemahkan prinsip hukum yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
“Kalau mereka paham sistem hukum, seharusnya tahu bahwa tata tertib hanya mengikat internal DPR, bukan institusi lain. Jika tetap dilakukan, ini bukan lagi soal aturan, tapi soal kepentingan politik semata. Ini ancaman serius bagi sistem hukum kita,” ujar Palguna.
Dia juga mempertanyakan pemahaman hukum para anggota DPR yang mestinya memahami konsep hierarki hukum dan pemisahan kekuasaan.
“Mahasiswa hukum tingkat awal saja tahu bahwa tata tertib tidak bisa mengikat institusi lain. DPR tidak boleh melangkahi batas kewenangannya dan harus tetap menghormati prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan,” tambahnya.