POLITIK

DPR Kini Bisa Evaluasi Pejabat Negara, MKMK: Ini Mengancam Sistem Hukum!

Sebagai informasi, revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025), memberikan kewenangan baru bagi DPR untuk mengevaluasi pejabat negara yang sebelumnya telah melalui fit and proper test di parlemen.

Ketua Komisi III DPR, Bob, menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.

“Ini soal keberlanjutan pejabat yang telah disetujui DPR. Jika kinerjanya buruk, tentu evaluasi bisa berujung pada pemberhentian,” ujar Bob.

Previous page 1 2
Back to top button