Hasanah.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat meminta Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren, dicabut.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin menyatakan mengingat masukan dari kalangan pondok pesantren, aturan tersebut akan sangat memberatkan bagi para pengelola pesantren.
“Dengan berbagai pertimbangan, kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar meminta agar Gubernur mencabut kembali Kepgub tersebut,” tandas Jaenudin dalam rilisnya, Senin (15/6/20).
Jaenudin juga menyoroti keluarnya kebijakan soal Kepgub Pesantren ini tidak dibarengi dengan refocusing anggaran untuk Ponpes.
Seharusnya, kata dia, Wagub bisa menjelaskan mengapa Pemprov Jabar baru mampu menerbitkan Kepgub, tapi belum punya anggaran untuk membantu pesantren.
“Harusnya lahirnya keputusan itu kan juga harus dibarengi dengan keberpihakan atau kemauan gubernur untuk memberikan bantuan pada ponpes menyiapkan protokol kesehatan. Jangan dianggap semua ponpes itu mampu melaksanakan protokol kesehatan apa yang disarankan oleh gubernur,” ungkapnya.