DPRD JABAR
DPRD Jabar Dorong Relokasi Penempatan Guru PPPK

“Sebenarnya relokasi itu, tidak akan mengubah ritme pegawai, hanya tinggal kearipan pemerintah daerah saja,” tegasnya.
Enjang menambahkan kewenangan relokasi ada pada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Penempatan PPPK tersebut merupakan usulan dari pemerintah daerah, karena tahu wilayah dan kebutuhan, imbuhnya. Dirinya berharap relokasi guru PPPK itu, dapat dilakukan sebelum 31 Agustus 2023.
Menurut Enjang Tedi, setidaknya 3.286 di antaranya mendapat penempatan tugas tidak sesuai domisili.