Hasanah.id – Bandara Kertajati di Kabupaten Majalengka dan Asrama Haji Indramayu, ditetapkan sebagai embarkasi haji melalui keputusan Menteri Agama RI Nomor 989 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 124 Tahun 2016 tentang Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji, pada diktum kesatu nomor 13 bahwa Bandara Internasional Kertajati sebagai embarkasi dan debarkasi haji untuk wilayah Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menegaskan Bandara Internasional Kertajati di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat siap menjadi embarkasi haji untuk calon haji asal Provinsi Jabar.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daddy Rohanady mengatakan, saat ini minat masyarakat untuk melakukan umrah ke Tanah Suci besar setelah kasus COVID-19 bisa terkendali.
“Pasca dibuka kembali setelah COVID-19, tentunya ini jadi peluang, karena lama antrian untuk beribadah haji saat ini sudah lebih dari 15 tahun bahkan ada yang lebih dari itu, sehingga orang memilih haji kecil dulu atau umrah,” kata Daddy.