Anggota Komisi V DPRD Jabar Asep Wahyuwijaya menambahkan, BPMU bagi peserta didik MA adalah ‘mandatory spending’.
Point terakhir yang disepakati dalam rapat itu juga, adalah peruntukan bantuan BPMU dapat diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan lain, baik yang terdaftar dalam e-mis maupun tidak.
Asep mencontohkan data siswa madrasah aliyah negeri dan swasta yang ada di Kabupaten Bogor. Berdasarkan data Kanwil Kemenang Jabar, jumlah penerima BPMU tercatat 25.066 siswa.
Jumlah ini berbeda saat dilakukan pembahasan anggaran BPMU dimana data calon penerima hanya sebanyak 12.255 siswa.
“Sehingga pada saat realisasi bantuan BPMU besaran bantuan yang diterima pihak sekolah pun hanya Rp342.236 per siswa, jadi berkurang lebih dari separuhnya karena jumlah pembaginya yang bertambah,” kata Ketua Fraksi Demokrat Jabar itu.
Dalam rapat tersebut diputuskan Pemprov Jabar, harus memenuhi BPMU bagi peserta didik MA negeri dan swasta sebesar Rp700 ribu tanpa terkecuali.