Dalam APBD Pemprov Jabar tahun 2022, menghibahkan anggaran penetapan BPMU bagi SMA/SMK, MA negeri dan swasta yang nilainya disesuaikan dengan perhitungan di tiap-tiap satuan pendidikan.
Penerima BPMU ini akan mengacu berdasarkan perhitungan satuan biaya dikalikan dengan jumlah perserta didik di masing-masing satuan pendidikan.
Namun, khusus untuk MA negeri dan swsata, penghitungan dan alokasian satuan anggarannya berbeda dengan SMA, SMK dan SLB.
Page 3 of 3