Salah satu poin yang dibahas adalah tentang sejumlah kegiatan yang sudah terakomodasi dalam Peraturan DPRD Jawa Barat, seperti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang di Aceh dikenal sebagai sosialisasi kanun, program Pilar Kebangsaan, Citra Bakti, dan lain-lain.
“Di DPRD Jawa Barat, reses diadakan tiga kali dalam setahun, sedangkan sosialisasi Perda dilakukan dua kali setiap bulan. Kami berharap bisa meningkatkannya menjadi empat kali. DPRA sendiri berencana mengadakan sosialisasi sebanyak empat kali per bulan, meskipun semuanya harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing,” tambah Yod.
Pada kesempatan yang sama, Ali Basrah, Anggota Panja Penyusunan Tata Tertib DPRA, menyatakan bahwa kunjungan mereka bertujuan untuk memperluas wawasan serta mendapatkan masukan dalam penyusunan Tata Tertib DPRA.
Beberapa poin dari Tata Tertib DPRD Jawa Barat yang mungkin akan diadopsi oleh DPRA mencakup aturan terkait Badan Kehormatan (BK), prosedur beracara BK, dan sosialisasi Perda atau kanun, termasuk isu pendamping bagi anggota dewan.