“Sosialisasi kanun di Aceh lebih fokus pada rancangan Perda dan hanya dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), tidak melibatkan semua anggota dewan. Kami juga sedang berupaya agar setiap anggota dewan dapat didampingi minimal oleh dua orang asisten,” jelas Ali.
Page 3 of 3