DPRD Kota Bandung mengapresiasi Pimpinan dan Anggota Pansus 5 Tahun 2023 dan juga kepada segenap jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, yang telah bersama-sama melakukan pembahasan.
“Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya. Oleh karena, tugasnya telah selesai. Maka, dengan ini Pansus 5 Tahun 2023 kami nyatakan dibubarkan,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, ia juga menyampaikan bahwa Pansus 2 Tahun 2023 yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah selesai melaksanakan tugasnya.
“Dalam proses penyelesaiannya sesuai ketentuan Perundang-Undangan harus melalui tahapan evaluasi ke Provinsi dan ke Kementerian terkait, sehingga memerlukan waktu yang agak panjang. Alhamdulillah saat ini, telah terbit Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.