Hasanah.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan menjadi agenda utama di Komisi III. Menurutnya, proses ini telah mengantongi lampu hijau dari pimpinan DPR RI.
“Sudah fix, Mbak Puan juga sudah bilang. Secara prosedural, kick off pembahasannya akan dimulai pada awal masa sidang mendatang. Saya juga sudah koordinasi dengan Pak Dasco, dan ini 100% akan dibahas di Komisi III,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Menariknya, proses penyerapan aspirasi ini sudah berlangsung bahkan sebelum pembahasan resmi dimulai.
“Ini bisa dibilang undang-undang yang cukup unik. Kenapa? Karena masyarakat sudah menyampaikan masukan jauh sebelum rapat kerja dimulai. Ini dalam arti positif ya, supaya pembahasannya lebih komprehensif,” ujarnya.
DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP. Surpres ini dibacakan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang II Tahun Sidang 2024-2025.