“Kami informasikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI nomor R19/Pres/03/2025 tentang penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU KUHAP,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam pidatonya di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Puan menegaskan bahwa revisi KUHAP merupakan bagian dari tugas dan fungsi Komisi III. Pembahasannya akan dimulai setelah masa sidang berikutnya dibuka.
“Surat ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan tata tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020. Namun, keputusan final akan kami buat setelah sidang kembali dibuka,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Puan juga menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mengesahkan tiga RUU menjadi UU. Selain itu, 12 RUU usulan inisiatif DPR juga telah mendapat persetujuan.
“Saat ini, tujuh RUU masih dalam tahap pembicaraan tingkat I, dengan enam di antaranya merupakan RUU carry over dari periode sebelumnya,” jelasnya.