“Kalau aturan itu direvisi bisa jadi adanya pengurangan pesangon, bahkan akan dihilangkan. Hal-hal seperti itu sangat merugikan tenagakerja,” ucapnya.
Di sisi lain, Hermawan menyebut, bahwa undang-undang tersebut sudah mengalami revisi sebanyak 30 kali. Sehingga membuktikan bahwa tidak matangnya Undang-undang yang mengatur nasib para pekerja atau buruh.
“Setelah direvisi berkali kali, UUK cukup menguntungkan pekerja. Tetapi rencana Revisi kali ini membuat resah. Maka harus kita tolak, apalagi sudah di revisi hingga 30 kali, berarti ini kan ada yang enggak sehat,” ujar dia.
Hal senada disampaikan oleh Ketua SPSI Kota Bandung, Odang Kusmana. Menurutnya, DPRD secara bersama-sama harus menolak revisi UUK. Sebab bila akhirnya disahkan akan berdampak buruk bagi nasib kaum buruh.
“Kami bakal melawan kebijakan tersebut, karena jika sampai terealisasi dikawatirkan nasib buruh akan semakin buruk,” ujarnya dilokasi yang sama.
Sedangkan, Ketua SBSI Wagianto mengaku khawatir terkait rencana revisi UUK yang dinilai hanya akan mengakomodasi kepentingan pengusaha dan mengabaikan kepentingan pekerja.