DPRD KOTA BANDUNG

Raperda Bangunan Gedung Disetujui oleh DPRD Kota Bandung

Hasanah.id – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Bangunan Gedung, Kamis (1/12)

Dalam rapat ini diperoleh keputusan Raperda menjadi Perda.

Ketua Pansus 10 Juniarso Ridwan dalam keterangan resmi DPRD Kota Bandung menyebut, secara yuridis pembahasan Raperda tentang Bangunan Gedung ini menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Nomor 2020.

“Karena tujuan dibentuknya Undang-undang Cipta Kerja adalah memberikan sebesar-besarnya kemudahan bagi masyarakat dalam memproses segala bentuk pelayanan pemerintah,” kata Yana.

“Termasuk terkait pelayanan perizinan, maka Raperda ini harus dibuat sederhana dan mudah dipahami, sehingga tidak akan membingungkan masyarakat,” imbuhnya.

Menurutnya, Raperda ini harus memberikan adanya upaya percepatan dalam proses layanan, sebab masyarakat menginginkan proses layanan yang memudahkan. Sehingga masyarakat bersemangat untuk mengurus izin bangunan.

1 2Next page
Back to top button