Menurut Bambang, sebagaimana pimpinan DPRD Kota Cimahi telah menerima surat dari Pj Walikota Cimahi, Nomor 900/3574/BPKAD, Tentang penyampaian Penyampaian dan penjelasan PJ Walikota Cimahi Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023. Juga surat nomor 900/3575/BPKAD, tentang Penjelasan PJ Walikota Cimahi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Pj Sekda Kota Cimahi, Ahmad Nuryana mengatakan pendapatan APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2023 mengalami peningkatan sebesar 2,36 %. Perubahan tahun anggaran 2023 disepakati bersama, ditindak lanjuti dengan penyampaian tentang surat edaran Walikota, tentang penyusunan RKA penyusunan SKPDtahun anggaran 2023
“Berdasarkan dari hasil penelaahan TAPD, bahwa pendapatan daerah, pada rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2023, mengalami peningkatan sebesar 2,36%, atau sebesar Rp 32.137.540.804,- (tiga puluh dua milyar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu delapan ratus empat rupiah),” beber Ahmad.