Hasanah.id – Bogor. Sempat dikembalikan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetejui revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM sudah melengkapi dokumen pendukung dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPR) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait revisi RTRW.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni mengatakan meski dalam revisi RTRW terdapat perubahan 75 persen dari perda sebelumnya, namun secara substansi perubahan disebut tidak lebih dari 50 persen. Sehingga Bapemperda pun menyetujui revisi Perda RTRW Kota Bogor 2011 – 2031.
“Secara sistimatika perubahan lebih dari 75 persen daei perda sebelumnya, tetapi secara substansi perubahannya kurang dari 50 persen. Sebab menyesuaikan terhadap beberapa perubahan peraturan perundangan yang ada di tingkat pusat. Seperti Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021,” katanya.