Sementara itu, dilansir metropolitan.id. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Rudi Mashudi mengatakan, pembahasan dengan Baperpemda DPRD sudah dilakukan dengan sejumlah poin pertanyaan DPRD yang dibahas oleh Banmus dan sudah diklarifikasi.
Pertama, kaitan dengan surat terdahulu di 2018 yang sudah dijelaskan. Kedua soal isu terkait pemindahan ibukota pemerintahan dan rencana Trem atau LRT.
“Kami sudah menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor sudah mengesahkan di paripurna. Dan surat DPRD ke wali kota pada 28 Desember 2018, surat DPRD ke wali kota tanggal 31 Desember 2018, itu sudah kita buktikan dan ada semua,” ungkapnya.
Selain itu, terkait pusat pemerintahan dari Perda nomor 8 tahun 2011, berdasarkan hasil pansus terdahulu sampai saat ini tetap sama, yakni penambahan kantor pemerintahan baru tidak menunjuk dalam satu lokasi.
Tetapi beberapa wilayah di seluruh Kota Bogor. Seperti wilayah pelayanan Tanahsareal, pelayanan wilayah Bogor Timur dan Selatan serta layanan di wilayah Barat.