Disinggung upaya yang dilakukan pemerintahan Kota Cimahi saat ini dibawah kepemimpinan Walikota Cimahi Letkol. Purn. Ngatiyana dan wakilnya Adhitia Yudistira, Ia berharap dan optimis masing-masing pemangku kebijakan tiap daerah bisa duduk bersama, apalagi kepentingannya adalah demi kebaikan dan keberpihakan masyarakat secara lebih luas juga dukungan dari Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi.
“Bicara payung hukum sudah jelas bisa dilakukan upaya-upaya perluasan wilayah atau penggabungan wilayah Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah juga secara aturan organik yang menjadi acuan operasional dalam kebijakan pemekaran, pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah No 129 tahun 2000, apalagi secara Historis dan Teritorial Kota Cimahi dahulu dan kebutuhan saat ini, bahkan kalau perlu dibuat kajian lebih mendalam, bisa dilakukan melalui voting, berapa persen masyarakat di wilayah KBB yang bidik Kota Cimahi akan memilih atau mendukung perluasan atau bergabung kedalam administratif Kota Cimahi,” jelas Asep Ridwan. (Uwo-)***