Pemerintah Rujuk Konvensi ILO untuk Lindungi Pekerja Platform
- account_circle khasanah
- calendar_month Minggu, 28 Jun 2026 23:24 WIB
- visibility 144
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemerintah Rujuk Konvensi ILO Untuk Lindungi Pekerja Platform
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah menyatakan akan menjadikan Konvensi ILO kerja layak sebagai rujukan utama dalam pembaruan regulasi ketenagakerjaan nasional.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, pada pernyataan yang dirilis Minggu (28/6/2026).
Menurut Yassierli, adopsi Konvensi ILO kerja layak diperlukan untuk memastikan perlindungan pekerja di platform digital tetap selaras dengan standar kerja layak internasional.
Pemerintah menilai aturan baru akan menjadi kerangka untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja platform seperti ojek online dan kurir.
Rujukan pada Konvensi ILO kerja layak dimaksudkan agar perlindungan tidak menghambat inovasi dan investasi di sektor digital.
Yassierli menekankan bahwa transformasi digital tidak boleh mengikis prinsip-prinsip dasar perlindungan pekerja.
Perlindungan pekerja, peningkatan kesejahteraan, dan penciptaan lapangan kerja disoroti sebagai tiga tujuan yang harus berjalan bersama.
Pemerintah juga mengarahkan kebijakan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar mampu beradaptasi dengan ekosistem digital.
Selain peningkatan kompetensi, akses terhadap jaminan sosial menjadi fokus kebijakan ketenagakerjaan yang sedang disusun.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



