Breaking News
Trending Tags

OJK Limpahkan Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan, Plafon Rp5,835 M

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026 08:27 WIB
  • visibility 110
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dugaan tersebut menjadi dasar penetapan status tersangka dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses penuntutan.

Secara formal, KI dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketentuan itu dipadukan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, dakwaan juga mengacu juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bila terbukti, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

OJK menyatakan penyelesaian penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dengan Kejaksaan dan Kepolisian RI untuk menegakkan hukum di sektor jasa keuangan.

Pelimpahan Tahap II dilakukan untuk memastikan proses peradilan berjalan transparan dan akuntabel.

Masyarakat diimbau untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak yang menangani perkara ini.

Proses pemeriksaan selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less