Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026 Terupdate Lengkap dengan Cara Ceknya
- account_circle Muhammad Ibrahim
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026 12:20 WIB
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026 Terupdate Lengkap dengan Cara Ceknya (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Informasi mengenai jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT 2026 menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) guna menjaga daya beli masyarakat serta menekan tingkat kemiskinan.
Bagi KPM yang terdaftar sebagai penerima, penting untuk menyimak tahapan alokasi pencairan, skema penyaluran, hingga rincian nominal bantuan yang akan diterima sepanjang tahun ini.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026
Tahap 1: Januari – Maret 2026
Tahap 2: April – Juni 2026
Tahap 3: Juli – September 2026
Tahap 4: Oktober – Desember 2026
Baca Juga: Emas Antam stagnan di Rp2,67 juta, buyback Rp2,523 juta
Mekanisme dan Penyaluran
Jalur KKS (Bank Himbara): Pencairan biasanya dilakukan secara bertahap dalam dua bulanan atau tiga bulanan langsung ke rekening masing-masing KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Jalur PT Pos Indonesia: Khusus bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank/KKS, undangan pencairan biasanya disebar di pertengahan hingga akhir periode tahap berjalan.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Penerima dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk melihat status pencairan dan data KPM melalui langkah berikut:
- Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Tuliskan kode captcha yang muncul di layar.
- Klik “Cari Data”.
Besaran bantuan PKH 2026
– Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Penulis: Muhammad Ibrahim




