“Tidak kenal, ” jelas R Ahadiat Bagja.
Sementara itu diluar persidangan kuasa hukum pelapor Felicia Himawan SH dari SHW LAW Firm menyebutkan, pada sidang hari ini jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi.
“Pada sidang hari ini,empat orang saksi dalam persidangan tadi telah menerangkan tentang apa yang dia ketahui terkait pokok masalah kasus ini,” ujar Felicia kepada wartawan di PN Bandung.
Menurut Felicia keterangan saksi-saksi akan mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Sebagai penasehat hukum saksi pelapor,kami berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan,keterangannya akan mengungkap fakta terkait
pasal -pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memenuhi unsur unsur dan fakta hukum,” ujarnya usai sidang.
Kesaksian Devina Tanzil, diniai Felicia bahwa uang untuk pembayaran rumah yang dibeli oleh Korban.
“Dari kesaksian Soni Purmara benar bahwa mereka mempunyai hubungan khusus, tanpa status dengan Terdakwa Adetya Alias Sasha, ” papar Felicia.