“Kewenangan mereka terbatas, seperti tidak boleh melakukan mutasi pegawai atau memberikan izin tertentu. Hal ini membuat pemerintahan daerah cukup terbatas dalam operasionalnya,” ujar Elfin.
Menurut Elfin, posisi PJ Gubernur sebetulnya setara dengan kepala daerah, namun kewenangan yang terbatas dapat menjadi bahaya karena dapat mempengaruhi stabilitas pemerintahan daerah.
“Kewenangan untuk mengubah atau mengganti peraturan bisa berbahaya. ASN mungkin belum tentu mendukung sepenuhnya jika seorang PJ datang,” tambahnya.
Penilaian kinerja PJ Gubernur juga mencerminkan fokus pada kelompok rentan, terutama dalam program stunting, kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi
. “Indikator kami di Kemendag mencakup kewenangan stunting, kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi. Evaluasi terhadap PJ Gubernur dilakukan dengan mengacu pada indikator-indikator tersebut,” jelas Elfin.
Elfin juga menjelaskan bahwa untuk penunjukan PJ Gubernur diperlukan persetujuan dari DPR RI atau pengumpulan dukungan dari masyarakat yang diwakili oleh DPRD kabupaten atau provinsi.