ADIKARYA PARLEMENBerita

Gunakan Ijin Palsu Untuk Pencairan Kredit Perumahan, Sejumlah LSM Berencana Unjuk Rasa Lanjutan ke Bank BNI

HASANAH.ID – KBB. Polres Cimahi terus melakukan penyelidikan atas dugaan sejumlah pelanggaran hukum kepada PT Rayi Raka Propertindo (PT RPP) berupa pemalsuan dokumen izin Perumahan yang dibangun oleh PT Rayi Raka Propertindo yang dikeluarkan Dinas Perijinan Kabupaten Bandung Barat.

Hasil lidik kepolisian, dari dokumen palsu tersebut, diduga disalahgunakan oleh oknum Bank BNI cabang Astanaanyar guna pencairan kredit senilai 4 Milyar rupiah untuk 12 konsumen perumahan Katumiri Land.

Atas dugaan tersebut, sejumlah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yaitu AMPPIBI (Aliansi Masyarakat Pemerhati Pemerintahan Bangsa Indonesia), LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) Indonesia, LSM Benteng Komando Rakyat Antikorupsi (Tengkorak) dan LSM Bersatu Membangun Indonesia (BUMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah 4 (Empat) Bank Negara Indonesia (BNI) tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 3, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (19/10/2022) lalu.

“Pada hari ini kita telah menyampaikan substansi permasalahan, yang pertama terkait adanya dugaan pemalsuan data perjanjian kerjasama, yang mana data tersebut, salah satu pendukung untuk pencarian pinjaman Rp 4 Miliar. Dan pada dasarnya bahwa Bank itu adalah sebuah lembaga yang mana kredibilitasnya teruji, namun pada permasalahan ini, ada PT. RRP yang diloloskan dengan berkas bodong atau berkas tidak valid, artinya disini ada kesepakatan/pemufakatan jahat dalam hal ini,” Kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP LSM PMPR Indonesia, Anggi seperti dikutip reformasitotal.com.

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock