HASANAH.ID – KBB. Polres Cimahi terus melakukan penyelidikan atas dugaan sejumlah pelanggaran hukum kepada PT Rayi Raka Propertindo (PT RPP) berupa pemalsuan dokumen izin Perumahan yang dibangun oleh PT Rayi Raka Propertindo yang dikeluarkan Dinas Perijinan Kabupaten Bandung Barat.
Hasil lidik kepolisian, dari dokumen palsu tersebut, diduga disalahgunakan oleh oknum Bank BNI cabang Astanaanyar guna pencairan kredit senilai 4 Milyar rupiah untuk 12 konsumen perumahan Katumiri Land.
Atas dugaan tersebut, sejumlah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yaitu AMPPIBI (Aliansi Masyarakat Pemerhati Pemerintahan Bangsa Indonesia), LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) Indonesia, LSM Benteng Komando Rakyat Antikorupsi (Tengkorak) dan LSM Bersatu Membangun Indonesia (BUMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah 4 (Empat) Bank Negara Indonesia (BNI) tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 3, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (19/10/2022) lalu.