Hasanah.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, bersama istrinya, Sandra Dewi, telah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan sejak 2018.
“Harvey Moeis dan Sandra Dewi resmi terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2018,” ungkap Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam pernyataannya, Minggu (29/12).
Ani menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan seluruh warga memiliki akses layanan kesehatan tanpa memandang status sosial ekonomi.
“Berdasarkan Pergub Nomor 169 Tahun 2016, Pemprov DKI mempercepat pencapaian UHC dengan target 95 persen penduduk DKI terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada periode 2017-2018,” jelas Ani.
Penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran melalui perangkat daerah, termasuk camat atau lurah. Harvey dan Sandra Dewi termasuk dalam kategori ini pada saat itu.