Namun, Ani menambahkan bahwa sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta mulai menata ulang data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Upaya ini mencakup integrasi data fakir miskin ke dalam segmen PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ditanggung pemerintah pusat, serta penguatan segmen lain seperti PPU (Pekerja Penerima Upah) dan PBPU (Peserta Mandiri).
“Kami juga mendorong masyarakat yang mampu untuk membayar iuran secara mandiri melalui kampanye ‘Mandiri itu Keren,’ sekaligus merevisi Pergub Nomor 46 Tahun 2021 agar kriteria penerima PBI APBD benar-benar fokus pada masyarakat yang membutuhkan,” kata Ani.
Saat ini, kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen:
- PPU: Peserta yang iurannya ditanggung pemberi kerja.
- PBI JK: Peserta fakir miskin yang dibiayai pemerintah pusat.
- PBPU (Mandiri): Peserta yang membayar sendiri iurannya.
- PBI APBD: Peserta yang preminya dibiayai Pemerintah Daerah melalui APBD.