Hasanah.id, Jakarta – Hasan Aminuddin, suami dari Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo ternyata memiliki peran yang sangat sentral dalam kasus suap jual beli posisi kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, para calon kepala desa di daerah Probolinggo wajib mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin sebagai ‘tiket’ untuk memuluskan jabatannya.
Tanda tangan Hasan Aminuddin, kata Alexander, sebagai representasi dari istrinya, Puput Tantriana Sari (PTS), selaku Bupati Probolinggo.
“Paraf ini nota dinas yang mewakili PTS (Puput Tantriana Sari),” kata Alexander dalam konferensi pers pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Adapun, harga ‘tiket’ yang dipatok Hasan Aminuddin untuk menjadi kepala desa di Probolinggo yakni, senilai Rp20 Juta.
Selain itu, para calon kepala desa juga diminta agar memberi upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 per hektar. Harga yang dipatok untuk jadi kades tersebut, diduga berasal dari Hasan Aminuddin melalui para camat.