BeritaHeadline

Hasto Kristiyanto Sebut PP 23/2021 Adalah Perang Kepentingan Ekonomi Tapi Lupakan Kelestarian Hutan

Senada dengan Hasto, Guru Besar Guru Besar Tetap Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Hariadi Kartodihardjo sebagai narasumber pertama yang memberikan analisisnya terkait PP 23/2021 mengatakan bahwa ada tiga pendekatan terkait hal ini yakni, teks Peraturan-Perundangan, tata kelola (governance) dan kelembagaan. Ketiga hal ini berdampak pada kelestarian hutan.

Hariadi menyebut pada PP 23/2021 ada pengecualian yang terdapat pada pasal 92: Larangan tambang terbuka di hutan lindung dikecualikan bagi kegiatan pertambangan yang dalam dokumen lingkungannya telah dikaji bahwa akan berdampak pada penurunan permukaan tanah, perubahan fungsi pokok kawasan hutan secara permanen, atau gangguan akuifer air tanah yang dilengkapi dengan upaya yang akan dilakukan untuk meminimalisir dampak dimaksud.

Selanjutnya, pada Pasal 38 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pada Kawasan Hutan Lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.

Menurut Hariadi, terdapat kelemahan teks maupun konteks pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2021. Ditambah dengan buruknya tata kelola dan lemahnya kelembagaan dalam pelaksanaannya dapat membelokkan arah tujuan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja itu sendiri.

Previous page 1 2 3 4 5 6 7 8Next page