BeritaHeadline

Hasto Kristiyanto Sebut PP 23/2021 Adalah Perang Kepentingan Ekonomi Tapi Lupakan Kelestarian Hutan

“Minimnya pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dan hutan adat mereka, paska Putusan MK No. 35/PUU-X-2012: upaya percepatan oleh Menteri LHK tetapi terkendala persyaratan administratif dan belum tersedianya mekanisme penyelesaian konflik agraria yang komprehensif,” tegas Sandrayati.

Sandrayati juga mendorong pengurus PDIP baik pusat dan daerah dan seluruh kadernya bersama-sama pemerintah dan masyarakat, khususnya para korban, untuk melihat kembali pengelolaan sumber daya alam secara menyeluruh secara ekonomis, ekologis dan sosial, tidak cukup hanya berkutat pada PP Nomor 23 Tahun 2021 ini saja.

“Kita juga perlu mendorong agar dilaksanakannya Ketetapan MPR No. IX/2001 dengan menugaskan DPR RI bersama Presiden RI untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam serta mencabut, mengubah dan/atau mengganti semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan Ketetapan ini,” ujar Sandrayati. **

Previous page 1 2 3 4 5 6 7 8