
“PNBP Kompensasi hanya dimaknai sebagai setoran ke kas negara. Sebaiknya ada mekanisme earmarking untuk memastikan bahwa dana ini dapat dialokasikan kepada restorasi ekosistem termasuk tindakan konservasi. Konsekuensinya, perlu ada perubahan mendasar atau penyusunan regulasi tambahan yang mengatur secara ketat kepentingan ekologis dan penyelenggaraan kehutanan,” ujar Reynaldo.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menjelaskan perbandingan Kewajiban
Lahan Kompensasi terhadap PNBP Kompensasi, di antaranya IPPKH dengan Lahan Kompensasi, ada penambahan kawasan hutan dan penutupan hutan, meningkatkan ekonomi dan pendapatan masyarakat dari pembelian lahan dan kegiatan penanaman hutan.
“Negara tidak mengeluarkan biaya rehabilitasi hutan karena lahan diserahkan dalam bentuk hutan. negara mendapatkan nilai tambah dan manfaat lingkungan,” kata politikus PDIP tersebut.
Sudin menambahkan perubahan aturan penggunaan kawasan hutan dari kewajiban lahan kompensasi menjadi PNBP mengancam kelestarian dan keberadaan hutan serta merugikan negara dan masyarakat.







