BeritaHeadline

Hasto Kristiyanto Sebut PP 23/2021 Adalah Perang Kepentingan Ekonomi Tapi Lupakan Kelestarian Hutan

“Penetapan nilai PNBP Kompensasi harus memperhatikan nilai ekonomi hutan dan jasa lingkungannya serta menjamin hutan tetap lestari. Jika hutan terus berkurang, banteng akan kehilangan habitatnya. Jadi, hutan harus tetap lestari dengan regulasi yang benar,” kata Sudin.

Selanjutnya, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga mengatakan pengelolaan hutan harus sebisa mungkin mempertimbangkan kelestarian hutan dan aspek penegakan HAM.

“Sejarah kelam kehutanan Indonesia dimulai dengan penetapan “Kawasan hutan” secara sepihak pada tahun 1970-an sampai dengan 1980-an dengan menegasikan keberadaan hak-hak individu dan komunal masyarakat yang diakui oleh UUPA karya besar Presiden Soekarno. Kemudian dengan penegasian keberadaan hak-hak individu dan komunal masyarakat tersebut berimbas pada hampir 70 persen wilayah Indonesia dinyatakan sebagai kawasan hutan dan dikelola sebagai “hutan negara” tanpa proses tata batas yang semestinya,” ungkapnya.

Di lain hal, masih sangat tingginya pelanggaran hak asasi manusia di kawasan hutan seperti hak hidup, hak atas lingkungan hidup yang baik dan bersih, hak atas rasa aman, hak atas kekayaan, hak atas pekerjaan, hak atas tempat tinggal, hak atas pangan, dan lain-lain.

Previous page 1 2 3 4 5 6 7 8Next page