Tri menyebut para tersangka yakni AF, YP, dan SS sudah beroperasi kurang lebih sekitar tiga bulan dan mendapat keuntungan sebesar dua juta rupiah.
Para pelaku menggunakan media sosial dalam memasarkan dan menjual narkoba yang mereka produksi. Selain itu, ketiga tersangka kerap mengirim paket narkoba dengan cara sistem tempel dan jasa ekspedisi.
“Pelaku mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Cimahi, Kota Bandung, dan sampai dengan Jakarta,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, junto Peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2023 tentang penggolongan narkotika.
“Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup serta denda antara Rp. 1 hingga Rp. 10 miliar,” ucapnya.*** (Gilang)