Polemik Nama ‘Pegi Setiawan’ di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
- account_circle Hasanah 013
- calendar_month Rabu, 3 Jul 2024 21:34 WIB
- visibility 260
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengadilan Negeri (PN) Bandung./Foto: Gilang Fathu Romadhan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID, BANDUNG – Sidang praperadilan yang digelar hari ini beragendakan mendengar penjelasan dari ahli dan saksi.
Salah satu kuasa hukum pegi mempertanyakan soal penangkapan Pegi yang dinilai cacat.
Lewat perumpamaan, kuasa hukum menyebut di Jawa Barat, orang dengan nama ‘Pegi Setiawan’ jumlahnya banyak, bahkan hingga ribuan.
Untuk mempermudah penjelasan, kuasa hukum kemudian mempersempit jumlah menjadi 5 orang.
Lalu kuasa hukum bertanya kepada ahli pidana, Subandi Cahaya tentang pandangannya terhadap penangkapan Pegi Setiawan jika terdapat banyak orang yang memiliki nama yang sama.
“Apakah cukup dengan mempersangkakan, menahan dan menangkap satu Pegi Setiawan atau lima-limanya harus di panggil untuk dimintai keterangan?,” tanya kuasa hukum Pegi.
Mendengar pertanyaan tersebut, Subandi kemudian memberikan jawaban. Menurutnya, untuk mengusut kasus, jika terdapat banyak nama yang sama, maka semuanya harus diperiksa satu-satu.
“Untuk mengusut kasus tersebut, kelima Pegi Setiawan itu mesti diperiksa,” jawab Subandi.
Sementara itu, Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan juga melontarkan pertanyaan kepada ahli untuk memperkuat permohonan yang sudah dibacakan sebelumnya.
“Di DPO ditulis Pegi alias Perong, oleh Polisi dalam hal ini Polda Jawa Barat, menangkap klien kami bernama Pegi Setiawan, menurut ahli, perkara tersangkanya ini bagaimana, gugur atau tidak?,” tanya Insank.
- Penulis: Hasanah 013




