“Melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, seluruh pekerja di wilayahnya akan terjamin dan terlindungi secara sosial ketika terdampak risiko pekerjaan,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Jabar merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mempunyai fungsi, pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
“Nah, Terkait dengan fungsi pembentukan Perda, diawali dengan persiapan pembahasan rancangan Perda, yaitu dengan menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Jawa Barat melalui rapat paripurna, “jelasnya.
Legislator PDI Perjuangan asal Dapil Jabar X Kabupaten Karawang dan Purwakarta ini berharap dengan Ranperda ini kepesertaan para pekerja non ASN dan pekerja sektor informal bisa meningkat.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah disiapkan dalam Ranperda ini dan siap berkolaborasi untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayah Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.***